PKS Kota Serang Tegas Tolak Raperda Kepariwisataan, Erna Yuliawati: “Berpotensi Legalkan Tempat Hiburan Malam”!
SERANG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) yang diusulkan Pemerintah Kota Serang. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PKS, Erna Yuliawati, dalam rapat paripurna DPRD Jum’at (28/11/2025).
Erna menyebut bahwa draft Raperda Kepariwisataan itu tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga berpotensi membuka ruang legalisasi bagi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan budaya lokal.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam draf yang diajukan. Secara mekanisme sudah tidak tepat, substansinya tidak jelas, dan justru membuka peluang adanya operasional tempat hiburan malam yang selama ini ditolak masyarakat,” tegas Erna.
Salah satu poin sorotan adalah adanya penyebutan “diskotik” dan “klub malam” dalam draf Raperda, meskipun diklaim sebagai bagian dari regulasi pariwisata, hal tersebut dianggap bisa membuka celah bagi legalisasi hiburan malam di kota yang mayoritas warganya konservatif. Fraksi juga menyatakan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur sanksi dan pencabutan izin usaha, masih relevan dan sudah cukup sebagai kerangka regulasi.
Erna menilai Pemerintah Kota Serang seharusnya lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. PKS, kata Erna, tidak ingin Perda Kepariwisataan justru dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk menghidupkan kembali aktivitas hiburan malam yang bertentangan dengan norma masyarakat Kota Serang.
“Kami menjaga marwah Kota Serang sebagai kota yang religius. Jangan sampai ada aturan yang justru merusak tatanan peradaban dan nilai-nilai yang sudah lama dijaga,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pendukung revisi, seperti Fraksi Gerindra, melalui Ketua Bapemperda, Edi Santoso, menyatakan bahwa tujuan revisi bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam. Sebaliknya, revisi dianggap perlu untuk memperketat perizinan, menutup celah usaha ilegal, serta melindungi masyarakat yang tinggal di dekat tempat hiburan.
Edi menyebut bahwa banyak lokasi pemukiman kini berdampingan dengan area usaha kepariwisataan, sehingga penyusunan regulasi baru menjadi urgensi agar keberadaan hiburan malam dan usaha sejenis bisa ditata dengan jelas atau bahkan dibatasi agar tidak mengganggu lingkungan warga.
Erna menambahkan, sikap tegas PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan tidak mengorbankan identitas kota.
Dengan penolakan tersebut, PKS meminta agar Pemerintah Kota Serang melakukan penyusunan ulang Raperda Kepariwisataan secara lebih komprehensif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa ada pasal-pasal yang berpotensi memfasilitasi keberadaan hiburan malam.





