Dinamika Raperda PUK Makin Panas: PKS Kritik Bapemperda Abaikan Konsultasi Publik!
SERANG — Pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di DPRD Kota Serang kembali memanas. Kritik mengemuka dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menuding badan pembentukan peraturan daerah di DPRD, Bapemperda DPRD Kota Serang telah mengabaikan mekanisme konsultasi publik dalam penyusunan draft revisi.
Anggota DPRD Kota Serang dari PKS, Erna Yuliawati, menyampaikan langsung dalam sidang paripurna bahwa minimnya partisipasi publik membuat regulasi ini kehilangan legitimasi sosial. Menurutnya, penyusunan Perda yang menyangkut norma sosial dan kehidupan masyarakat seharusnya disertai dialog bersama tokoh masyarakat, ulama, dan warga bukan hanya melalui mekanisme internal legislasi.
Erna memperingatkan bahwa draft revisi yang diusulkan justru berpotensi memberikan ruang bagi legalisasi hiburan malam, seperti klub malam dan diskotik, melalui regulasi izin dan pengaturan baru. Hal ini dianggap berbahaya karena bisa menggoyah nilai religius dan budaya yang telah melekat kuat di Kota Serang.
Tak hanya itu, Erna juga menolak gagasan bahwa revisi diperlukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penataan izin usaha. Ia menilai argumen tersebut lemah tanpa data empiris, karena yang paling dibutuhkan di Kota Serang bukanlah pelonggaran regulasi, melainkan penegakan hukum atas usaha hiburan ilegal.
Sikap kritis ini disambut keras oleh PKS yang meminta agar usulan Raperda PUK dicabut dari daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Bagi mereka, penerimaan draf tanpa konsultasi publik sama dengan membuka pintu bagi perubahan identitas sosial Kota Serang.
Di tengah gejolak ini, kubu pendukung revisi diwakili oleh Fraksi Gerindra melalui Ketua Bapemperda menolak tudingan bahwa revisi ini bermaksud melegalkan hiburan malam. Menurut mereka, regulasi baru diperlukan untuk menata izin usaha dan memperjelas pengawasan terhadap usaha kepariwisataan, termasuk hiburan, agar berjalan sesuai aturan.
Dengan suasana yang memanas dan perbedaan pandangan antar fraksi. Proses revisi Perda PUK diprediksi akan menjadi salah satu agenda paling kontroversial di DPRD Kota Serang. Publik kini menunggu apakah DPRD akan menunda pembahasan, membuka ruang dialog publik, atau melanjutkan proses sesuai jadwal.
Sumber: Pembahasan di DPRD Kota Serang — “Pembahasan Perda Tempat Hiburan Malam Kota Serang Panas, Bapemperda Dinilai Abaikan Konsultasi Publik”, BANPOS. (https://banpos.co/2025/11/28/pembahasan-perda-tempat-hiburan-malam-kota-serang-panas-bapemperda-dinilai-abaikan-konsultasi-publik/)





