DPRD Kota Serang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pengesahan Dua Perda!

Kota Serang — DPRD Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis tentang perlindungan perempuan dan anak. Perda tersebut diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan kedua perda tersebut. Ia memimpin langsung proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan perda yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Menurut Hj. Erna, proses penyusunan perda dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan internal, koordinasi lintas instansi, konsultasi, hingga penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Serang.
“Perda ini dirancang cukup panjang, kurang lebih selama satu tahun pembahasan. Karena kami ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada perempuan dan anak serta dapat diterapkan dengan baik di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang sangat penting, terutama di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks saat ini. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis dalam membangun keluarga dan membentuk karakter generasi masa depan, sehingga perlindungan dan pemberdayaan perempuan harus menjadi perhatian bersama.
“Kita ingin perempuan dan anak di Kota Serang merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara layak. Kehadiran perda ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Hj. Erna juga menegaskan bahwa pengesahan perda ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari upaya bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Implementasi di lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan layanan perlindungan menjadi langkah penting yang harus terus dilakukan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan perda tersebut, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga keluarga.
Dengan disahkannya dua perda ini, DPRD Kota Serang berharap perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat semakin optimal serta mampu menekan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan persoalan sosial lainnya di Kota Serang.





