Tindak Lanjuti Aspirasi Kader Posyandu, Hj. Erna Fasilitasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Gratis Selama Tiga Bulan!
SERANG — Anggota DPRD Kota Serang, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd., menggelar hearing dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama para ketua kader Posyandu dari Kelurahan Kagungan dan Kelurahan Serang. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para kader saat kegiatan reses bulan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Hj. Erna menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para kader mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat kepesertaan dan mekanisme pembayaran iuran.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengabdian para kader, Hj. Erna juga memberikan bantuan berupa pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan bagi para ketua kader yang mengikuti program tersebut.
Menurutnya, kader Posyandu memiliki peran penting dalam membantu pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi ibu dan anak. Karena itu, perlindungan terhadap mereka perlu menjadi perhatian agar para kader dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui reses perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan komunikasi dengan pihak terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Heru, petugas BPJS Ketenagakerjaan bidang kepesertaan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai manfaat program, persyaratan kepesertaan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan peserta dalam menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para kader menyampaikan sejumlah pertanyaan berdasarkan pengalaman yang mereka hadapi, khususnya terkait pencairan manfaat dan pembayaran iuran.
Irma, salah satu peserta, menanyakan kendala yang dialami warga ketika mengurus pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah terdaftar sebagai peserta.
Sementara itu, Royati menyampaikan persoalan kader Posyandu yang sebelumnya telah terdaftar, tetapi iurannya tidak dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun. Ia menanyakan apakah kepesertaan tersebut masih dapat dilanjutkan atau harus melakukan pendaftaran kembali.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Heru menjelaskan bahwa peserta dengan status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan perlu melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menerangkan bahwa keterlambatan pembayaran iuran selama periode tertentu dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif dalam sistem.
Melalui kegiatan ini, Hj. Erna berharap para kader Posyandu semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi kendala kepesertaan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan agar informasi mengenai perlindungan pekerja dapat tersampaikan dengan baik.
Bagi Hj. Erna, perhatian kepada kader Posyandu bukan hanya tentang mengapresiasi pengabdian mereka, tetapi juga memastikan mereka memperoleh akses informasi dan perlindungan yang dibutuhkan.
Melalui hearing dan sosialisasi ini, aspirasi para kader diharapkan dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dipahami dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.





