Berita Media

Komisi I DPRD Kota Serang Lakukan Konsultasi Kerja ke Satpol PP Jakarta Barat, Hj. Erna Yuliawati Perkuat Fungsi Pengawasan Daerah!

Jakarta Barat — Dalam rangka meningkatkan kualitas fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Serang melaksanakan konsultasi kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, menjelaskan bahwa konsultasi kerja bukan sekadar kunjungan kelembagaan, melainkan sarana untuk memperkaya wawasan dan memperoleh praktik-praktik terbaik dari daerah lain yang dapat diterapkan di Kota Serang.

“Konsultasi kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami belajar dari daerah lain untuk mendapatkan referensi dan inovasi yang nantinya bisa menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi OPD mitra kerja di Kota Serang,” ujar Hj. Erna.

Menurutnya, prinsip yang digunakan dalam setiap konsultasi adalah ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi). Artinya, setiap kebijakan atau program yang dinilai baik akan dipelajari, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, dan regulasi yang berlaku di Kota Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya mengenai penegakan peraturan daerah dan pengawasan terhadap usaha kepariwisataan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait ketentuan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan penjelasan Satpol PP Jakarta Barat, pencantuman sanksi denda hingga miliaran rupiah dalam perda tidak dimungkinkan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam ketentuan tersebut, perda hanya dapat memuat sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, Komisi I juga mempelajari mekanisme pengawasan terhadap tempat usaha, khususnya usaha kepariwisataan yang berpotensi melanggar aturan. Satpol PP Jakarta Barat menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui patroli rutin setiap malam serta pemanfaatan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) sebagai sarana menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

Sementara itu, terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, penindakan dilakukan secara bertahap melalui pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, barulah dilakukan penutupan sementara atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan pembongkaran bangunan usaha hanya karena aktivitas usahanya melanggar aturan. Pembongkaran bangunan merupakan kewenangan instansi teknis yang menangani bangunan gedung apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan atau ketentuan teknis bangunan.

Hj. Erna menilai berbagai informasi yang diperoleh dari konsultasi kerja tersebut akan menjadi bekal penting bagi Komisi I dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OPD mitra kerja, khususnya dalam meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah di Kota Serang.

“Kami berharap hasil konsultasi ini menjadi referensi yang bermanfaat untuk memperkuat pengawasan DPRD. Tujuannya bukan sekadar membandingkan, tetapi mencari praktik-praktik terbaik yang bisa diadaptasi demi peningkatan pelayanan publik dan penegakan aturan di Kota Serang,” tutup Hj. Erna.

Melalui konsultasi kerja ini, Komisi I DPRD Kota Serang berkomitmen terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat sinergi dengan berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button