Berita Media

Hj. Erna Pimpin Pansus Pendidikan, Gali Referensi ke Kabupaten Bogor untuk Matangkan Raperda

BOGOR — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Serang mulai memasuki tahap pendalaman materi. Sebagai bagian dari proses tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Serang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menggali referensi dan mempelajari praktik penyelenggaraan pendidikan di daerah lain.

Kunjungan ini dipimpin oleh Hj. Erna Yuliawati, M.Pd., selaku Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan. Baginya, amanah baru ini menjadi tanggung jawab penting karena pendidikan merupakan salah satu sektor yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi Kota Serang.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari jenjang dan jenis pendidikan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Hj. Erna, kunjungan kerja ini menjadi langkah awal untuk belajar, berkonsultasi, sekaligus menyerap berbagai masukan sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.

“Kita tidak ingin menyusun regulasi hanya berdasarkan asumsi. Perlu belajar dari daerah lain, menggali persoalan di lapangan, serta mendengarkan berbagai pihak agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di Kota Serang,” ungkapnya.

Hj. Erna menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah melakukan kunjungan kerja, Pansus akan melanjutkan konsultasi dan pendalaman materi dengan berbagai narasumber, termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah lainnya.

Tahap berikutnya adalah menggelar public hearing atau dengar pendapat publik. Forum ini akan menjadi ruang bagi masyarakat, praktisi pendidikan, tenaga pendidik, penyelenggara pendidikan, serta para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan terhadap rancangan regulasi.

Setelah seluruh masukan terkumpul, Pansus akan melakukan pembahasan internal secara mendalam, mulai dari setiap bab hingga pasal demi pasal. Selanjutnya, Raperda akan memasuki tahapan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Banten.

Bagi Hj. Erna, Raperda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan pembentukan peraturan daerah, melainkan ikhtiar untuk memperkuat tata kelola pendidikan di Kota Serang.

Ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik, memperhatikan kebutuhan peserta didik, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta mendorong pemerataan akses pendidikan.

Dengan proses pembahasan yang bertahap dan melibatkan berbagai pihak, Hj. Erna berharap Pansus dapat menghasilkan regulasi yang matang, implementatif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan Kota Serang.

“Kita ingin setiap tahapan dijalani dengan baik. Semakin banyak referensi dan masukan yang kita dapatkan, semakin matang pula materi yang akan dibahas. Semoga ikhtiar Pansus ini dapat menghasilkan regulasi yang membawa kemajuan bagi pendidikan di Kota Serang,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button