Tak Mau Gegabah, Hj. Erna Dalami Regulasi Pariwisata Sleman Sebelum Raperda Kepariwisataan di Kota Serang Diputuskan!
Sleman, Yogyakarta, 24–26 September 2026 — Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan DPRD Kota Serang melakukan study banding ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bagian dari proses pendalaman materi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja Pansus untuk menggali berbagai praktik penyelenggaraan kepariwisataan di daerah lain yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi kepariwisataan Kota Serang.
Dalam kunjungan tersebut, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd bersama Pansus mempelajari berbagai aspek pengelolaan pariwisata Kabupaten Sleman, mulai dari regulasi, pengembangan destinasi, kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pembagian kewenangan antar-OPD.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah model regulasi kepariwisataan di Kabupaten Sleman. Dengan APBD sekitar Rp3,3 triliun dan PAD mencapai sekitar Rp1,1 triliun, Kabupaten Sleman dalam pengaturan kepariwisataannya menggunakan Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab) dan tidak memiliki Perda khusus tentang penyelenggaraan pariwisata seperti yang sedang dibahas di Kota Serang.
Menurut penjelasan yang diterima Pansus, Riparkab bersifat atributif, sehingga penyusunannya dapat tetap berjalan tanpa harus menunggu Rencana Induk Kepariwisataan Nasional, sepanjang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi telah tersedia.
Riparkab sendiri lebih banyak berbicara mengenai arah pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, kelembagaan pariwisata, serta pembagian peran antar-OPD yang memiliki kewenangan terkait. Dengan demikian, pengelolaan pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata. Ada keterlibatan berbagai perangkat daerah lain sesuai bidangnya, seperti lingkungan hidup, perizinan, Satpol PP, tata ruang, dan OPD teknis lainnya.
Hal menarik lainnya yang menjadi bahan pembelajaran Pansus adalah mengenai sanksi. Dalam Riparkab Kabupaten Sleman, tidak diatur secara khusus sanksi terhadap pelanggaran usaha pariwisata. Pengaturan mengenai sanksi diserahkan kepada OPD teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing. Artinya, ketika terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan, ketertiban, lingkungan, tata ruang, maupun aspek lainnya, penanganannya dilakukan berdasarkan regulasi dan kewenangan OPD terkait.
Hal ini menjadi salah satu catatan penting bagi Pansus dalam melihat bagaimana pembagian kewenangan dapat dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa sektor pariwisata memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah. Beberapa sumber PAD terbesar yang berkaitan dengan potensi pariwisata antara lain berasal dari pajak restoran, pajak penginapan, dan pajak hiburan. Sementara itu, terkait perizinan, sistem Online Single Submission (OSS) dinilai memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memulai kegiatan usahanya. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki tantangan karena terdapat persyaratan yang dapat dilengkapi dalam jangka waktu tertentu.
Menurut hasil pembahasan, kondisi tersebut di satu sisi memberikan kemudahan bagi investasi dan pelaku usaha, tetapi di sisi lain dapat membuat sebagian pelaku usaha merasa cukup aman setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga menunda pemenuhan persyaratan lainnya.
Selain Riparkab, Pansus juga mendapatkan informasi mengenai adanya Perda Desa Wisata di Kabupaten Sleman yang pengaturannya lebih spesifik terhadap pengembangan desa wisata.
Sementara untuk beberapa persoalan lain, seperti minuman beralkohol, pengaturannya berada pada perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan perindustrian. Adapun persoalan hiburan malam berkaitan dengan pengaturan tata ruang serta ketenteraman dan ketertiban umum. Berbagai pola tersebut menjadi bahan bagi Pansus untuk melihat batas antara regulasi kepariwisataan dengan regulasi sektoral lainnya.
Hj. Erna menegaskan bahwa hasil study banding tersebut belum menjadi keputusan akhir Pansus. Seluruh informasi yang diperoleh justru akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan internalisasi Pansus Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurutnya, saat ini Pansus masih berada dalam tahap meramu berbagai referensi dari daerah lain, OPD terkait, kementerian, serta berbagai sumber lainnya. Setelah proses tersebut, Pansus akan membuka ruang kepada berbagai stakeholder dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun.
“Sekarang kita masih meramu dari berbagai daerah, dinas, kementerian dan lainnya. Berikutnya kita akan mengundang berbagai stakeholder dan masyarakat untuk memberikan masukan. Baru setelah itu masuk pada pembahasan dan keputusan Pansus,” jelas Hj. Erna.
Ia menekankan pentingnya menjalani seluruh tahapan tersebut secara cermat dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan akan menjadi regulasi yang berdampak panjang terhadap arah pembangunan sektor pariwisata Kota Serang.
“Jadi bersabarlah dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui ini. Jangan terburu-buru. Karena kita ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan Kota Serang,” tegasnya.





