Kiprah

Serap Aspirasi Raperda PPPA dan PUG, Pansus DPRD Kota Serang Undang OPD dan Unsur Masyarakat

Kota Serang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) serta Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kota Serang menggelar serap aspirasi ke-4 di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (24/6/2025). Dalam kegiatan ini, Pansus menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kementerian Agama, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), dan Forum Majelis Taklim (FMDT) untuk mensosialisasikan Raperda sekaligus menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat sinergi dan peran OPD sebagai tim teknis PUG agar lebih gencar mengimplementasikan program-program berkeadilan gender, khususnya dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Perempuan dan anak seringkali menjadi kelompok rentan yang rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi. Oleh karena itu, program-program harus lebih berpihak dan memperhatikan kebutuhan mereka,” ungkap salah satu perwakilan Pansus.

Selain itu, pihak Pansus juga secara khusus melibatkan Kementerian Agama, FSPP, dan FMDT agar setiap elemen keagamaan dan sosial ikut berperan memberi masukan dan turut mensosialisasikan substansi Raperda di lingkungannya masing-masing. Dengan begitu, diharapkan masyarakat lebih memahami dan merasakan langsung dampak positif dari Raperda yang akan disahkan.

Proses pembahasan Raperda ini melibatkan banyak pihak, baik dari unsur pemerintah sebagai pelaksana maupun masyarakat sebagai subjek utama peraturan. Pansus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara masif dan maksimal agar rancangan peraturan ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mendapatkan banyak masukan berharga.

“Kami mohon doanya agar Raperda ini bisa segera rampung dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat Kota Serang,” tutup perwakilan Pansus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button