Pansus DPRD Kota Serang Lakukan Uji Publik Raperda PPPA dan PUG
PROSERANG.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Serang, mulai melakukan uji publik.
Uji publik Raperda ini dilakukan terhadap dua raperda yakni, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pansus dari kedua Raperda itu melangsungkan kegiatan uji publik, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Kamis, 15 Mei 2025.
Dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), organisasi hingga perwakilan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda PPPA dan PUG DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati mengatakan, uji publik menjadi rangkaian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda).
Menurutnya, uji publik ini merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap semua sektor, dengan memberikan kepastian hukum.
“Uji publik Raperda PUG dan Raperda PPPA ini bentuk tanggung jawab kami, karena kehadiran dua raperda ini untuk peningkatan masyarakat, khususnya kaum perempuan,” jelas Erna di sela-sela kegiatan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang itu juga menyampaikan lebih lanjut, bahwa uji publik kedua raperda ini harus melibatkan masyarakat, dan stakeholder yang ada.
Kata Erna, pelibatan unsur masyarakat dan stakeholder itu, supaya mereka tahu keberadaan Raperda PPPA dan Raperda PUG.
“Saya sebagai ketua pansus sangat ingin melakukan uji publik kepada masyarakat, supaya tahu bahwa kita punya perda PPPA dan perda PUG,” kata politisi PKS itu.
Dengan dilakukannya uji publik terhadap dua raperda itu, Erna berharap kelompok masyarakat khusunya perempuan, dapat memberikan masukan atas rancangan yang ada.
Pasalnya, Erna memandang kaum perempuan saat ini sudah terbiasa di lapangan dengan masyarakat, melakukan advokasi perlindungan kepada kelompok perempuan.
Dengan begitu, masih kata Erna, saat kaum perempuan mengetahui raperda PPPA dan PUG, dapat saling menjaga satu sama lain.
Demi para kaum perempuan di Kota Serang, Erna kembali berharap, dua raperda tersebut dapat segera disahkan di meja paripurna agar menjadi perda.
“Maka otomatis ini (red: uji publik) bisa menjadi masukan untuk Raperda PPPA maupun Raperda PUG,” ungkap Erna.
“Kalau ada masukan dari masyarakat, kita enak ketika raperda ini disahkan, yaitu sudah ada keterlibatan dari masyarakat,” pungkasnya. ***





