Berita Media

Fraksi PKS dan PPP Serang Sepakat Tolak Raperda PUK: Soroti Potensi Legalisasi Hiburan Malam di Kota Serang!

SERANG — Koalisi antara Fraksi PKS dan Fraksi PPP di DPRD Kota Serang mengambil posisi tegas dengan menolak usulan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Penolakan itu mencuat dalam rapat paripurna pada Jumat, 28 November 2025.

Dalam pandangan PKS–PPP, draf Raperda PUK mengandung pasal yang berpotensi membuka kembali ruang bagi operasional tempat hiburan malam seperti klub malam maupun diskotik yang selama ini dibatasi oleh regulasi sebelumnya. Hal ini dinilai bisa mengikis nilai religius dan norma sosial di Kota Serang.

Menurut anggota DPRD dari PKS, penyusunan Raperda dilakukan tanpa melalui konsultasi publik yang memadai. Ketidakterlibatan masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat menjadi sorotan utama, sehingga legitimasi sosial terhadap regulasi dianggap hilang.

PPP, yang dikenal berpijak pada nilai-nilai keagamaan, menyatakan sikap serupa: mereka menolak setiap regulasi yang menyebut istilah seperti “diskotik” atau “klub malam” dalam draf PUK. Bagi PPP, penyebutan tersebut sudah cukup sebagai indikator bahwa Raperda ini tidak sesuai dengan karakter dan aspirasi masyarakat.

Penolakan ini sekaligus menjadi pesan politik: bahwa pilihan kebijakan publik di Kota Serang, terutama tentang usaha kepariwisataan harus selaras dengan identitas religius, norma sosial, dan keinginan masyarakat. Koalisi PKS–PPP mendesak agar Pemerintah Kota Serang membatalkan usulan Raperda PUK dalam daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026.


Sumber: “Dinilai Memberi Celah Legalisasi Hiburan Malam, Fraksi PKS dan PPP DPRD Kota Serang Kompak Tolak Raperda PUK” — BantenHay. (https://www.bantenhay.com/seputar-banten/67816329577/dinilai-memberi-celah-legalisasi-hiburan-malam-fraksi-pks-dan-ppp-dprd-kota-serang-kompak-tolak-raperda-puk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button