Berita Media

DPRD Kota Serang Matangkan Raperda PPPA: Uji Publik Jadi Tahap Akhir Penyusunan!

Kota Serang – DPRD Kota Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mematangkan rancangan peraturan daerah yang diharapkan menjadi payung hukum kuat dalam melindungi perempuan dan anak di Kota Serang.

Ketua Pansus, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, yang juga Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS, menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda PPPA kini telah memasuki tahap akhir. Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kota Serang menggelar uji publik yang diadakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, di ruang aspirasi DPRD dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu perempuan dan anak.

Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari Komnas Perlindungan Anak, Forum Anak Kota Serang, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), pegiat literasi anak, konselor psikolog anak, Bidang Pendidikan Anak Muhammadiyah, serta Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT). Tidak hanya itu, sekolah-sekolah yang sebelumnya pernah menyampaikan aduan terkait permasalahan anak, seperti SMP Negeri 9 dan SMP Negeri 4 Kota Serang, juga turut diundang agar masukan mereka bisa terakomodasi.

Menurut Hj. Erna, uji publik ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah ruang terbuka untuk menampung kritik, saran, dan masukan yang konstruktif.

“Kami ingin kehadiran Perda ini tidak berhenti pada teks semata, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama anak-anak yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya.

Isu-isu yang mengemuka dalam forum uji publik ini cukup beragam. Mulai dari perlindungan anak dari kekerasan seksual, pencegahan perundungan di sekolah, keterlibatan keluarga dalam pendidikan karakter, hingga pemberdayaan perempuan melalui akses pendidikan dan ekonomi yang lebih adil. Semua catatan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum masuk ke tahap pengesahan.

Lebih lanjut, Hj. Erna menambahkan bahwa lahirnya Perda PPPA menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Serang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif.

“Kita berharap Perda ini dapat menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial yang ada, dan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk pemerintah dalam membuat kebijakan,” tambahnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Hj. Erna kepada seluruh pihak yang berkenan hadir serta memberikan kontribusi pemikiran. Ia berharap dukungan masyarakat terus mengalir, sehingga Perda ini dapat segera rampung dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Mohon doa dan dukungannya, agar Raperda PPPA ini segera disahkan, dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam upaya kita bersama melindungi anak dan memberdayakan perempuan di Kota Serang,” pungkasnya.

Dengan semakin matangnya penyusunan Raperda PPPA ini, harapan masyarakat Kota Serang untuk memiliki payung hukum yang tegas dan berpihak pada perlindungan anak serta pemberdayaan perempuan semakin dekat menjadi kenyataan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button