Berita Media

Menuju Birokrasi Unggul: Komisi I DPRD Kota Serang Tegaskan Komitmen Sistem Merit dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Tahun 2026!

Kamis, 02 Oktober 2025 — Komisi I DPRD Kota Serang terus menunjukkan langkah nyata dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan penerapan sistem merit dan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, transparan, dan profesional.

Rapat koordinasi yang digelar di DPRD Kota Serang ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya Asisten Daerah I, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal strategis terkait pengembangan karir ASN, mulai dari evaluasi sistem yang masih mengalami kendala teknis hingga strategi peningkatan kompetensi pegawai.

Ketua Pansus PPPA sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, menegaskan bahwa sistem pengembangan karir ASN harus berlandaskan kompetensi dan kinerja, bukan faktor kedekatan personal atau praktik jual beli jabatan yang selama ini menjadi isu sensitif di birokrasi.

“Kita mendorong agar manajemen talenta menjadi prioritas dalam sistem pengembangan karir ASN. Karena jika sistem merit ini benar-benar diterapkan, maka penilaian kinerja akan lebih objektif dan adil. Tidak ada lagi praktik jual beli jabatan atau intervensi yang tidak sehat,” tegas Hj. Erna.

Dalam kesempatan itu, Hj. Erna juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, nilai evaluasi pengembangan karir ASN di Kota Serang masih tergolong rendah. Namun berkat perbaikan sistem yang dilakukan secara bertahap, tahun 2023 nilai tersebut meningkat menjadi kategori B, meski masih perlu peningkatan agar lebih optimal.

Ia menambahkan bahwa langkah pembenahan ini bukan hanya sebatas administratif, tetapi merupakan wujud nyata reformasi birokrasi di tingkat daerah. Komisi I DPRD Kota Serang berkomitmen mengawal pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 48, yang menegaskan bahwa pengembangan karir ASN harus berbasis sistem merit dan dilakukan melalui manajemen talenta.

“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan pengembangan ASN tidak hanya di atas kertas. Insyaa Allah, tahun 2026 menjadi momentum awal penerapan manajemen talenta ASN di Kota Serang, yang diawali dengan asesmen menyeluruh terhadap seluruh pegawai negeri,” jelasnya.

Melalui penerapan sistem ini, setiap ASN akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kapasitas, prestasi, dan potensi yang dimiliki, bukan karena hubungan personal atau jabatan tertentu. Dengan begitu, diharapkan kualitas SDM di lingkungan Pemerintah Kota Serang semakin meningkat dan pelayanan publik dapat lebih maksimal.

Hj. Erna menutup pertemuan tersebut dengan pesan optimis. Ia mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal perubahan menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas ASN harus terus kita jaga. Karena ASN yang profesional dan berintegritas adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat Kota Serang,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button