Komisi I DPRD Kota Serang Terima Aduan Warga Cipocok Jaya Terkait Sengketa Tanah yang Berlarut Sejak 2019!
Kota Serang — Senin, 8 Desember 2025, Komisi I DPRD Kota Serang menerima audiensi dari puluhan warga pemilik kavling di Kecamatan Cipocok Jaya. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi I, dan anggota Komisi I Hj. Erna Yuliawati, untuk mendengarkan keluhan warga terkait sengketa tanah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2019.
Warga mengadukan bahwa kavling-kavling yang mereka beli secara resmi dari pihak penjual tidak bisa dibangun. Hal ini terjadi karena muncul klaim kepemilikan dari salah satu perusahaan (PT) yang berencana membangun perumahan di lokasi tersebut. Akibat tumpang tindih klaim tanah, warga mengalami hambatan bahkan intimidasi ketika hendak mendirikan bangunan di atas tanah mereka sendiri.
Audiensi melibatkan warga pemilik kavling, Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi I, dan anggota Komisi I Hj. Erna Yuliawati. Selain itu, pihak penjual tanah serta perusahaan yang mengklaim lahan tersebut menjadi pihak yang akan dipanggil dalam proses mediasi berikutnya.
Pertemuan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Serang.
Permasalahan muncul akibat adanya dua klaim kepemilikan atas lahan yang sama. Warga mengaku membeli tanah tersebut dengan proses yang sah dan telah mengeluarkan biaya besar, mulai dari penjualan emas, kredit, hingga tabungan keluarga. Namun, pihak lain mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari kawasan yang akan dibangun perumahan, sehingga memunculkan konflik dan ketidakpastian hukum bagi warga.
Dalam forum audiensi, Hj. Erna Yuliawati menegaskan bahwa Komisi I akan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan mediasi resmi bersama seluruh pihak terkait:
- Pihak penjual tanah
- PT BMP sebagai pihak pengklaim lahan
- BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Dinas PUPR
- Dinas Perkim
- Dinas PTSP dan instansi terkait lainnya.
“Permasalahan ini harus segera mendapat kejelasan hukum. Warga berhak mendapatkan kepastian atas tanah yang telah mereka beli dan perjuangkan. Komisi I akan mengawal proses ini sampai ada solusi terbaik,” ujar Hj. Erna Yuliawati.
Mediasi ini dinilai penting untuk memastikan mendapat gambaran utuh mengenai legalitas lahan serta untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama para warga yang telah dirugikan.
Warga pun berharap mediasi ini dapat memberikan kejelasan status tanah serta jaminan keamanan. Mereka juga menegaskan bahwa apabila pembangunan perumahan tetap dilakukan, maka ganti rugi yang layak harus diberikan kepada para pemilik kavling.





