Komisi I DPRD Kota Serang Dorong Optimalisasi Mal Pelayanan Publik di Kota Serang: Lebih Dekat, Cepat, dan Terjangkau!
Kota Serang — Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, DPRD Kota Serang melalui Komisi I menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Asda III, DPMPTSP, dan sejumlah OPD teknis lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan MPP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua hal utama: pertama, evaluasi perkembangan pelaksanaan MPP selama ini; dan kedua, rencana tindak lanjut untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di Kota Serang.
“Kami ingin memastikan Mal Pelayanan Publik ini benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelas Hj. Erna.
Dari hasil evaluasi, Komisi I menemukan beberapa kendala utama yang masih harus dibenahi. Pertama, minimnya jumlah OPD, lembaga vertikal, maupun pihak swasta yang tergabung di dalam MPP, saat ini baru 12 gerai, dan tidak semuanya aktif melayani. Kedua, tingkat kunjungan masyarakat ke MPP masih sangat rendah, bahkan sebagian besar warga belum mengenal fungsi dan manfaat MPP. Ketiga, dari sisi sarana dan prasarana, kondisi MPP masih terbatas dan perlu peningkatan yang signifikan agar mampu memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi pengguna layanan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I mendorong sejumlah langkah strategis yang dirumuskan menjadi tujuh poin rencana aksi utama, antara lain:
- Menargetkan Kota Serang masuk tiga besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di tahun 2026.
- Meningkatkan sarana dan prasarana MPP agar lebih representatif.
- Meningkatkan kompetensi SDM ASN dalam pelayanan terpadu.
- Mendekatkan layanan publik ke masyarakat, terutama dengan menghadirkan “Aduk Apik” (Pelayanan Publik Bergerak) di tiga kecamatan: Taktakan, Kasemen, dan Curug-Walantaka.
- Membangun ekosistem pelayanan publik terintegrasi antarinstansi.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
- Melakukan sosialisasi masif agar masyarakat mengenal dan memanfaatkan MPP secara optimal.
“Kami berharap, dengan adanya sinergi dan dorongan bersama, MPP Kota Serang bisa menjadi pusat layanan publik yang benar-benar bermanfaat, mudah dijangkau, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Hj. Erna.
Menutup rapat, Komisi I DPRD Kota Serang berkomitmen untuk terus mengawal proses pengembangan MPP hingga tahun 2026 agar seluruh rencana aksi tersebut benar-benar terealisasi.
“Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat. Semoga ikhtiar ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berintegritas di Kota Serang,” pungkasnya.





